Satresnarkoba Berhasil Menangkap Pemuda Saat Transaksi Pil Koplo

srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pemuda berinisial AR (28) asal Prambon yang sedang melakukan transaksi pil koplo, pada Senin (23/5/2022) di pinggir jalan masuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Nganjuk.

Petugas langsung  mengamankan AR bersama barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 400 ribu hasil dari transaksi.

Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan  penangkapan AR  tersebut.

“Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” ujarnya.

Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah

“Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melaporkan untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyagunaan narkoba,” ungkap Joko

Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk

Reporter : Erlita

Editor : admin

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru