Berita, HUKUM  

srtv.co.id Nganjuk- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pemuda berinisial AR (28) asal Prambon yang sedang melakukan transaksi pil koplo, pada Senin (23/5/2022) di pinggir jalan masuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Nganjuk

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.