Nganjuk, srtv.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara pencurian, belum lama ini.
Kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polsek Bagor Bripka Anto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, Ratrieka Yuliana, dan Halim Irmanda.
Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus
Pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kantor Kejari Nganjuk pada Kamis (20/5/2021) lalu.
“Ketiga tersangka yaitu HR, W, dan S telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 merupakan pasal pecurian,” demikian bunyi rilis tertulis dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk.
“Yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” lanjutnya.
Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah
Sementara itu, dalam kurun waktu seminggu terakhir pihak Kejari Nganjuk telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sebanyak 10 perkara.
Rinciannya kasus tindak pidana pasal 363 (pencurian) sebanyak lima perkara, pasal 114 (narkotika) tiga perkara, dan pasal 197 (bbat-obatan terlarang) dua perkara.
Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk
Editor: Hasan
Editor : admin