Ibu Ini Bawa Pisang ke Lapas, Diperiksa Petugas Ada Sabu-sabu di Dalamnya

srtv.co.id
Caption: BP (kanan), IRT yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II Tanjungbalai memakai pisang.

Tanjungbalai, srtv.co.id – BP (46), ibu rumah tangga asal Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Ia diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II Tanjungbalai. Modusnya dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam pisang.

Baca juga: Pernah Lolos,Makelar Motor Sambil Edarkan Sabu Dibekuk Satresnarkoba

Aksi BP dilakukan pada Kamis (22/4/2021) sore. Kala itu BP berkunjung ke ruangan penitipan barang di Lapas Kelas II Tanjungbalai. Lalu ia menitipkan barang kepada petugas untuk diberikan ke warga binaan bernama Heri.

Petugas lantas memeriksa barang titipan dari BP. Barang itu terdiri dari nasi, sayur, serta pisang masak dan mentah. Saat pisang mentah diperiksa, petugas merasa ada yang ganjil karena bagian pucuknya lembek.

Pisang itu kemudian dibuka oleh petugas. Hasilnya ditemukan satu paket diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan asoy. BP langsung diintrogasi, namun ia mengaku tidak mengetahui perihal barang haram itu.

Saat diwawancara wartawan, BP menjelaskan bingkisan itu adalah titipan seorang pengendara becak motor untuk diserahkan kepada Heri. BP mengaku selama ini memang sering menerima jasa tukang antar bingkisan ke lapas.

“Saya tidak kenal yang memberikan bingkisan tadi, yang saya kenal penumpangnya seorang anak. Dulu sebelum Covid-19, anak itu sama mamaknya sering kunjungan ke lapas dan singgah di kedai,” kata BP, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Kasus Narkotika di Tulungagung Naik Tajam, Kecamatan Kedungwaru Jadi Zona Rawan Peredaran

“Itulah sebabnya saya kenal, dan terima tadi bingkisannya. Upah saya sepuluh ribu rupiah,” lanjutnya.

Kepala Lapas Kelas II Tanjungbalai, Muda Husni menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di lapas.

“Warga binaan yang dituju barang ini bernama Heri, sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Sementara untuk barang bukti dan tersangka BP, saat ini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Empat Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus Kebun Ganja Mojongapit

Kontributor: Ilhamsyah

Editor: Hasan

Editor : admin

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru