Kapolri Resmikan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

srtv.co.id
Caption: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meresmikan aplikasi SINAR di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). Foto dokumentasi Humas Mabes Polri

Jakarta, srtv.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional).

Kehadiran aplikasi SINAR ini merupakan wujud dari janji Sigit saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan public, dan pengawasan.

Baca juga: Sabet Penghargaan Terbaik 1 IKPA, Polres Nganjuk tahun 2022

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Sigit menuturkan, kehadiran aplikasi SINAR ini dapat menghadirkan pelayanan yang humanis, dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang.

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” tuturnya.

Ia pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan di mana saja,” sebutnya.

Baca juga: MoU dan Kerja Sama Kapolri-Dewan Pers Cegah Polarisasi Saat Pemilu

Dengan adanya aplikasi SINAR, Sigit menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dikerjakan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

“Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” jelasnya.

Korlantas sendiri menggandeng BNI dalam pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online melalui Virtual Account (VA), dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .

Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI.

Baca juga: Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

“Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia,” papar Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.

Editor: Hasan

Editor : admin

Pemerintah
Berita Terpopuler
Berita Terbaru