Berbuka Dengan Kristal Haram Rajawali 19 amankan Sopir - srtv.co.id

srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk Ditengah pandemi Covid 19, di bulan Ramadhan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Rachmat Zakariyah (29), sopir asal Dusun Kedawung Desa Gemekan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, dirinya di amankan saat Berbuka puasa dengan Kristal Haram.

Baca juga: Pernah Lolos,Makelar Motor Sambil Edarkan Sabu Dibekuk Satresnarkoba

Dia diringkus di sebuah rumah wilayah Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 17.45 WIB, saat mengisap sabu.

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain, 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,49 gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya maupun pipet kaca kosong, seperangkat alat isap atu bong, sekop dari sedotan, korek api gas, bekas bungkus rokok berisi kapas lidi, ATM BCA, dan sebuah ponsel.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti berada di mapolres, untuk penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara dia kurir sabu,” ujar Iptu Pujo Santoso Kasat Narkoba, Sabtu (26/4/2020).

Baca juga: Kasus Narkotika di Tulungagung Naik Tajam, Kecamatan Kedungwaru Jadi Zona Rawan Peredaran

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini dalam pengejaran Rajawali 19. “Identitas sudah dikantongi. Ini masih diburu,” kata Iptu Pujo.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso menjelaskan, pelaku diduga tanpa hak menjadi perantara jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu.

“Yang bersangkutan mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO atau buron. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Empat Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus Kebun Ganja Mojongapit

Reporter : Samsul ArifinEditor : BJ Kusumo

Editor : admin

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru