Satu Jam Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, 18 Pemotor Langsung "Disemprit" Satlantas Polres Jombang

Reporter : Taufiqur Rachman
Sejumlah pengendara motor Ditilang petugas Satlantas Polres Jombang di Flyover, Peterongan, Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas pada hari perdana pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

Dari pantauan dilokasi, nampak para pengendara tak memakai helm serta sejumlah anak muda mengunakan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan, dan pemotor tak menunjukkan kelengkapan berkendara langsung ditilang oleh petugas Satlantas Polres Jombang

Razia yang menggunakan metode hunting system ini digelar di kawasan Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Senin (26/10/2026)

"Selama satu jam pelaksanaan penertiban di Flyover Peterongan, kami menindak 18 pelanggar. Rinciannya, 15 pelanggar melawan arus dan tiga lainnya terkait pelanggaran penggunaan helm serta knalpot," ungkap KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Ubaidillah.

Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB tersebut, mayoritas pelanggar tercatat melakukan aksi berbahaya dengan melawan arus lalu lintas.

"Operasi Patuh Semeru 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026," terangnya.

Seluruh pelanggar yang terjaring langsung dikenai sanksi tilang agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

"Penindakan kami lakukan sesuai aturan. Harapannya, masyarakat semakin tertib dan tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menaati rambu, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengenakan helm berstandar nasional.

"Kita berharap para pengendara motor harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan taat berkendara, demi keselamatan masyarakat," tutupnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru