Gulung Jaringan Narkoba, Polres Jombang Ringkus 20 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan obat keras berbahaya saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jombang
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan obat keras berbahaya saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang selama 9–25 Oktober 2026 berhasil mengungkap 15 kasus narkoba serta mengamankan 20 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan, di mana salah satunya merupakan residivis jaringan lama.

"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 60,26 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.700 butir," ungkap Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P saat menggelar pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026).

Pengungkapan tersebut tersebar di enam kecamatan, dengan rincian empat tempat kejadian perkara di Kecamatan Ngoro, tiga di Kecamatan Jombang, serta masing-masing dua di Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.

"Barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 575 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba," terang AKBP Yanto.

Dari total kasus yang diungkap, sembilan perkara merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka, lima perkara terkait peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan sembilan tersangka, dan satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Jadi, ketika sabu itu turun, barang tetap di-ranjau. Mereka hanya memegang peta, kemudian kalau ada pembeli langsung diarahkan ke peta," papar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengenai modus operandi para pengedar yang masih menggunakan sistem ranjau.

Modus tersebut memungkinkan transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang terhubung.

"Ada beberapa residivis dan ada beberapa jaringan. Jadi, yang kami ungkap dan kembangkan ini ada beberapa jaringan lama yang kembali terungkap," jelas AKP Bowo

Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup atau pidana mati.

Sementara kasus obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : SRTVRedaksi