Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Selamatkan Rp 1,2 Miliar Potensi Kerugian Negara

Proses pemusnahan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal hasil operasi penindakan yang digelar di Alun-Alun Lamongan.
Proses pemusnahan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal hasil operasi penindakan yang digelar di Alun-Alun Lamongan.

LAMONGAN, SRTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan KPKNL resmi memusnahkan 835.823 batang rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan pada Senin (26/10/2026).

Langkah tegas ini merupakan hasil operasi penindakan dari triwulan kedua hingga Oktober 2026 sebagai komitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menegakkan hukum dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

"Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Pemusnahan barang bukti yang mencapai nilai sekitar Rp 1,23 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 600 juta ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengamankan sektor penerimaan negara.

Peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan di lapangan menjadi salah satu kunci utama keberhasilan operasi penindakan tersebut.

"Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai," tegas Yuhronur.

Sinergi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum dan Forkopimda ini dinilai sangat krusial agar pengawasan peredaran rokok tanpa cukai dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan di wilayah Lamongan.

"Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal," jelas Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja.

Selain menyelamatkan potensi pendapatan negara, pengawasan ketat terhadap rokok ilegal juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi serta menciptakan ekosistem perdagangan yang adil bagi para pelaku usaha legal.

"Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair," pungkas Agus.

Editor : SRTVRedaksi