Pengamat Sosial Desak Kasus Keracunan MBG di Nganjuk Diproses Hukum, Jangan Cuma Suspend

Reporter : Hariadi Suwandito
Petugas medis dan relawan mengefakuasi para pelajar SMAN 3 Nganjuk yang menjadi korban menu MBG dari SPPG 2 Begadung (Dito/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMAN 3 Nganjuk dan belasan siswa SLB Santi Kosala Begadung pascamenyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menyita perhatian publik.

Makanan yang disajikan oleh SPPG Begadung 2 tersebut berujung pada penutupan sementara operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski seluruh siswa kini telah pulih dan kembali beraktivitas, trauma mendalam masih membayang, khususnya bagi para murid SLB.

Pengamat Sosial, Subagjo Hidajanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.

Pengamat Sosial Nganjuk, Subagjo Hidajanto, saat memberikan keterangan terkait desakan proses hukum atas kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa siswa di Nganjuk. (Dito/SRTV)

Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah turun tangan melakukan penyelidikan secara tuntas.

"Seharusnya pemerintah daerah dan APH tidak hanya memberikan sanksi suspend supaya tidak terjadi pada SPPG yang lain, tetapi diusut tindak pidananya," tegas pria yang akrab disapa Yanto tersebut. Senin (7/9/2026)

Berdasarkan penelusurannya, hidangan nasi goreng yang disajikan saat kejadian dinilai menyalahi standar operasional prosedur penyajian pangan gizi.

Elemen tambahan dalam menu tersebut disinyalir menjadi pemicu utama gangguan kesehatan yang dialami para siswa.

"Sesuai SOP, nasi goreng dan nasi kuning itu dilarang disajikan. Karena acar yang diberikan mengandung asam cuka yang menimbulkan mikroba, sehingga membuat siswa mual dan muntah," ungkapnya.

Pelajar SMAN 3 Nganjuk yang menjadi korban menu MBG dari SPPG 2 Begadung mendapat perawatan medis (Dito/SRTV)

Selain menyoroti kelalaian teknis penyajian makanan, Yanto juga mengkritik lemahnya sistem pengawasan kualitas pangan di tingkat lokal yang dinilai menjadi celah terjadinya musibah ini.

"Di Nganjuk tidak ada pengawasan, tidak ada BPOM, dan juga tidak ada ahli pangan," ujarnya menyayangkan ketiadaan pengawas independen di daerah.

Oleh karena itu, penegakan hukum secara tegas dan transparan dianggap sebagai satu-satunya langkah mutlak agar kasus serupa tidak terulang kembali di unit penyedia makanan lainnya.

"Proses hukum harus tetap berjalan, supaya tidak terjadi lagi musibah keracunan seperti saat ini," pungkas Yanto.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru