Tergiur Video Porno, Lelaki Bejat di Nganjuk Tega Cabuli Balita 2 Tahun Pakai Iming-Iming Uang Jajan

Polisi memperlihatkan barang bukti pakaian korban dan menahan tersangka SR saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan balita di Joglo Polres Nganjuk. (Dito/SRTV)
Polisi memperlihatkan barang bukti pakaian korban dan menahan tersangka SR saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan balita di Joglo Polres Nganjuk. (Dito/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa seorang balita berusia 2,4 tahun di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Korban menjadi sasaran aksi bejat tetangganya sendiri berinisial SR yang nekat melakukan perbuatan tersebut di rumahnya.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didit Wahyu Agustiawan, membenarkan penangkapan pelaku yang tegar diringkus petugas tanpa perlawanan.

"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kompol Didit.

Modus operandi pelaku diawali saat melihat korban berjalan bersama keluarganya di jalan desa. Pelaku kemudian membujuk korban agar mau diajak masuk ke rumahnya dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000, lalu mengantarkannya pulang setelah melampiaskan aksi keji tersebut.

Kompol Didit menjelaskan bahwa aksi biadab pelaku terungkap berkat kecurigaan keluarga yang melihat kondisi korban.

"Perilaku bejat pelaku terbongkar usai korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Selain itu, keluarga korban juga menemukan bekas sperma yang tercecer di pakaian korban," kata Kompol Didit.

Pihak keluarga yang terpukul dan tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nganjuk.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim bergerak cepat dan meringkus SR di kediamannya hanya dalam kurun waktu dua jam.

Mengenai motif di balik tindakan keji tersebut, Kompol Didit mengungkapkan adanya pengaruh kuat dari konsumsi konten negatif oleh pelaku.

"Motif tersangka melakukan pencabulan ini karena yang bersangkutan sering menonton video porno, sehingga terdorong melampiaskannya kepada korban," ungkap Wakapolres.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban beserta bukti pendukung lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.

Kompol Didit menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku dengan ancaman hukuman berat.

"Tersangka dijerat Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Saat ini, pelaku bejat SR telah ditahan dan harus menjalani pemeriksaan marathon di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : SRTVRedaksi