IRT di Blitar Terjerat Bisnis Haram Pil Dobel L, Diciduk Polisi dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Petugas Polres Blitar menunjukkan barang bukti belasan ribu butir pil dobel L, sabu-sabu, serta ratusan botol miras ilegal hasil pengungkapan Operasi Tumpas Semeru 2026 di Mapolres Blitar.

BLITAR, SRTV.CO.ID - Satnarkoba Polres Blitar berhasil membongkar belasan kasus kejahatan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus.

Salah satu tersangka yang menyita perhatian adalah AWS (31), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Blitar yang nekat menjajakan pil dobel L akibat himpitan ekonomi keluarga.

"Ngakunya baru kali pertama. Tetapi kami proses lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Yossy Purwanto, Rabu (26/8/2026).

Faktor ekonomi menjadi alasan utama AWS terjun ke dunia peredaran obat terlarang tersebut. Suaminya yang menganggur membuat kebutuhan sehari-hari tak tertampung, hingga akhirnya ia memilih jalan pintas menjual pil dobel L seharga Rp 10 ribu untuk tiga butir dan Rp 50 ribu untuk paket 15 butir.

"Sementara untuk satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L, jumlah barang bukti yang disita sebanyak 10.748 butir," kata AKP Yossy Purwanto menjelaskan rincian tangkapan dari salah satu kasus terbesar.

Secara keseluruhan, operasi maraton ini mengamankan 13 tersangka dari 10 kasus berbeda. Total barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 5,81 gram sabu-sabu, 13.825 butir pil dobel L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar.

"Untuk minuman keras kami sita dari sejumlah lokasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal," tambahnya.

Meski telah menjebloskan belasan tersangka ke sel tahanan, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan terselubung yang berada di belakang para pelaku.

"Dari para tersangka diketahui soal model peredaran atau penjualan. Sebagian besar dengan cara ranjau," ungkap AKP Yossy Purwanto.

Sistem ranjau ini dilakukan agar penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka secara langsung. Pembeli cukup memesan barang melalui ponsel, kemudian transaksi diselesaikan setelah barang ditaruh di lokasi khusus yang telah disepakati bersama

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru