MADIUN, SRTV.CO.ID - Niat baik melerai pertengkaran justru berbuah petaka bagi seorang pelajar berusia 13 tahun di Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Korban harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita dua luka tusukan di bagian perut akibat diserang Totok Hari Subagijo (57), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun.
"Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mendatangi rumah SW (49) terkait surat undangan kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan sebelumnya. Saat berada di lokasi, terjadi cekcok antara tersangka dan SW," ujar Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki saat konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Situasi memanas ketika tersangka mengayunkan sebilah pisau ke arah SW. Korban yang berada di lokasi mencoba melangkah maju untuk memisahkan keduanya, namun tersangka justru mendorong pelajar tersebut hingga jatuh dan melayangkan serangan fatal menggunakan senjata tajam.
"Melihat kejadian tersebut, warga kemudian berdatangan untuk melerai. Korban selanjutnya segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," lanjut AKBP Ridwan Maliki.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Madiun menyita sejumlah barang bukti kunci di tempat kejadian perkara. Di antaranya adalah sebilah pisau yang ditemukan dalam kondisi patah, pakaian milik tersangka, serta pakaian korban yang robek dan bersimbah darah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP jo. Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolres.
Guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga, penyidik terus bergerak cepat menyelesaikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Polres Madiun menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban," pungkasnya.
Editor : SRTVRedaksi