NGANJUK, SRTV.CO.ID - Menjelang masa purna tugas pada 1 Januari 2027 mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, mengaku tidak memiliki persiapan khusus maupun nama calon spesial untuk menggantikan posisinya.
Birokrat senior yang meniti karier dari bawah hingga dilantik sebagai Sekda definitif pada 19 Desember 2022 tersebut menegaskan bahwa proses seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Nganjuk.
"Yang jelas, semua ASN yang memenuhi persyaratan formal dan mempunyai kemampuan serta kapasitas dapat mengikuti tes talenta dan mekanisme lainnya," ujar Solekan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekwan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Bapenda Nganjuk.
Meski menyerahkan seluruh keputusan kepada kepala daerah, dia menekankan bahwa pengisian jabatan tertinggi birokrasi ini tidak boleh sekadar mempertimbangkan aspek administratif semata, melainkan wajib memperhitungkan kualitas kepemimpinan, rekam jejak, dan integritas personal.
Selain aspek integritas, ia menyoroti pentingnya penguasaan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi calon Sekda di era modern. Menurutnya, pemahaman digitalisasi menjadi syarat mutlak bagi pimpinan birokrasi.
"Kenapa calon sekda harus paham digitalisasi? Sebagai orkestrator utama birokrasi, sekda paling bertanggung jawab untuk dapat menyatukan berbagai aplikasi Organisasi Perangkat Daerah yang terpisah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital tidak akan berjalan optimal tanpa adanya komitmen kuat dari seorang pimpinan.
Lebih jauh, Solekan mengingatkan agar Sekda yang terpilih kelak mampu menjalankan peran sebagai jembatan strategis antara kebijakan politik dan eksekusi teknis di lapangan.
"Sekda masa depan haruslah seorang dirigen strategis, bukan sekadar administrator birokrasi biasa. Jabatan sekda adalah posisi paling krusial dalam menjembatani kebijakan politik kepala daerah dengan implementasi teknis di lapangan," tegasnya.
Solekan menyebutkan dua kualifikasi utama yang harus dimiliki oleh penerusnya untuk memajukan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Jadi dua kemampuan ini sangat krusial. Pertama, sekda harus mampu menerjemahkan visi misi bupati ke dalam program dan kegiatan di seluruh OPD melalui pemikiran teknokratik. Di samping itu, seorang sekda juga harus memiliki kemampuan visioner sebagai bentuk loyalitas dan pengabdian terhadap pemerintah daerah," pungkasnya.
Editor : Inna Dewi Fatimah