Pemkab Nganjuk Gelar FKP, Pertajam Aturan dan Layanan Hibah Tempat Ibadah

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Forum Konsultasi Publik (FKP) permohonan hibah tempat ibadah di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nganjuk, (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nganjuk menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nganjuk pada Selasa (27/7/2026). 

Forum ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mensosialisasi serta mengevaluasi tata cara pengusulan dana hibah untuk pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, hingga Madin/TPQ.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro, menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam proses pengajuan hibah ini. 

"FKP ini kami gunakan untuk melihat kembali standar layanan di setiap bagian. Dana hibah tempat ibadah tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui permohonan surat resmi, proposal teknis, dan dokumen legalitas lembaga yang lengkap," ungkapnya.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring hibah dan bantuan sosial dari APBD. 

Forum Konsultasi Publik (FKP) permohonan hibah tempat ibadah di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nganjuk, (Istimewa/SRTV)

Forum ini turut menghadirkan jajaran Kementerian Agama, forum keagamaan, tokoh masyarakat, hingga insan pers untuk menghimpun masukan langsung dari pengguna layanan.

Tri Wahju menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial demi menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. 

"Yang kami harapkan adalah masukan yang konkret, misalnya terkait kepastian waktu pelayanan atau sikap petugas di lapangan. Apakah sudah sesuai harapan masyarakat atau masih ada yang perlu diperbaiki," lanjutnya.

Seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi dalam forum ini nantinya dituangkan ke dalam berita acara resmi. 

Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bagian dari laporan evaluasi ke Kementerian PANRB, tetapi juga menjadi fondasi utama Pemkab Nganjuk dalam meningkatkan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru