Bejat.! Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Laki-Laki Berulang Kali Sejak Usai Dikhitan

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur (Aziz / SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah hukum Polres Blitar Kota. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar ulah bejat seorang paman berinisial SW (40), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pelaku.

"Untuk tersangka sudah ditahan. Kami juga menyita barang bukti berupa baju lengan pendek dan celana pendek warna hitam. Pasal yang kami jerat adalah pidana asusila kepada anak,” tegas AKP Samsul Anwar, Rabu (22/7/2026).

Aksi bejat tersangka ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2023.

Mirisnya, perbuatan pertama kali dilakukan sesaat setelah korban yang saat itu berusia 13 tahun baru saja menjalani prosesi khitan.

Saat berkunjung untuk menjenguk, bukannya mengobati atau merawat, SW justru memanfaatkan kondisi fisik korban yang masih lemah usai dikhitan.

“Kejadian itu dimulai pada 2023 dan berulang-ulang. Pelaku mengajak korban ke belakang rumah dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Korban tak bisa melawan karena sempat diancam,” ungkap Samsul membeberkan modus awal pelaku.

Perbuatan keji tersebut berlanjut hingga tahun 2025. Pada bulan September 2025, tersangka kembali menyatroni rumah korban dan berpura-pura mengajaknya berjalan-jalan ke kebun belakang rumah.

Di lokasi terisolasi itulah, pelaku kembali memaksa korban hingga nekat melancarkan aksi sodomi.

"Total sudah lima kali perbuatan bejatnya tersebut dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Bangkai yang ditutupi akhirnya tercium juga. Kasus ini baru terbongkar pada Juni 2026 setelah orang tua korban menaruh kecurigaan mendalam.

Saat memeriksa isi pesan di ponsel anaknya, orang tua korban mendapati obrolan tak wajar dan bernada cabul dari tersangka.

Setelah didesak dan diminta menceritakan sejujurnya, korban akhirnya berani mengaku hingga pihak keluarga langsung melaporkan aksi bejat SW ke markas kepolisian.

“Begitu dilaporkan ke polisi, tersangka memang sempat mencoba kabur. Namun, berkat kesiapsiagaan anggota, pelaku berhasil diamankan dan kini sudah resmi ditahan di sel penjara,” pungkas Kasi Humas.

Atas perbuatan tak bermoralnya tersebut, tersangka SW kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru