Tidak Hanya Kajari, Penipu Digital Juga Catut Nama Dandim 0810 Nganjuk, Ketika Gentayangan di WhatsApp

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Nomor WhatsApp palsu beredar mengatasnamakan Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh Mohamad Taufan Yudha Bhakti (TL/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Aksi penipuan berbasis digital kembali marak dan menyasar nama-nama pejabat tinggi di Kabupaten Nganjuk. Setelah sebelumnya mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, kini giliran identitas Komandan Kodim (Dandim) 0810/Nganjuk, Letkol Arh Mohamad Taufan Yudha Bhakti, yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui pesan singkat WhatsApp.

"Nomor tersebut dipastikan PALSU dan bukan merupakan nomor resmi Dandim 0810 Nganjuk," tegas Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh Mohamad Taufan Yudha Bhakti, Sabtu (11/7/2026)

Merespons ancaman siber yang meresahkan ini, Kodim 0810/Nganjuk langsung bergerak cepat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Warga diminta untuk ekstra waspada dan tidak mudah percaya jika dihubungi oleh nomor asing yang mendadak mengaku sebagai pucuk pimpinan TNI di Nganjuk tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menanggapi pesan maupun panggilan dari nomor tersebut, serta tidak memberikan data pribadi, informasi penting, maupun melakukan transfer uang dalam bentuk apa pun," ungkap Dandim

Pihak aparat juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Jika ada warga yang telanjur dihubungi oleh sang penipu, mereka diminta untuk segera melakukan langkah konfirmasi dan verifikasi ke jalur resmi.

"Segera melakukan konfirmasi dengan menghubungi Kodim 0810 Nganjuk atau datang langsung ke Makodim apabila menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan," tandas Dandim 

Dandim 0810/Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membentengi diri dari berbagai modus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun instansi pemerintah. 

Ditegaskan pula bahwa baik institusi TNI maupun Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak pernah meminta uang, hadiah, atau data pribadi melalui nomor pribadi yang tidak resmi.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru