Kurang dari 24 Jam, Polres Ponorogo Tangkap Suami Pembunuh Istrinya di Pinggir Hutan Sampung

PONOROGO, SRTV.CO.ID – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa/Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang jasadnya ditemukan di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa/Kecamatan Sampung, pada Selasa (12/8/2025) pagi.

Pelaku berinisial HTN (30), yang ternyata merupakan suami korban, ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

“Pelaku ini ditangkap di hari yang sama seusai jasad korban ditemukan di pinggir hutan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Sabu 1,2 Kg, Terbesar Sepanjang Tahun

Menurut Kapolres, pelaku dan korban baru menikah sekitar empat bulan. Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah korban melontarkan ucapan yang mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat keduanya berboncengan menuju arah Wonogiri. Di tengah perjalanan, pelaku membawa korban masuk ke dalam hutan setelah mendengar ucapan tersebut.

“Motifnya sakit hati karena orang tua pelaku didoakan cepat meninggal oleh korban,” imbuh Andin.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan.

Persik Kediri Pindah Home Base ke Stadion Gelora Joko Samudro Hadapi Madura United

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Shadinta Aulia

Exit mobile version