Melissa B Darban, Buka Suara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK

KOTA BATU, SRTC.CO.ID – Melissa B Darban, istri seorang anggota Polri yang bertugas di Kota Batu, akhirnya angkat bicara mengenai pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melissa diperiksa sebagai saksi terkait aktivitasnya ketika masih menjadi mahasiswa.

Pemeriksaan terhadap Melissa berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) sejak sore hingga malam hari.

“Udah lama banget. Zaman saya masih kuliah, sebelum menikah, pernah magang di DPR RI tahun 2020,” ujar Melissa, Jumat (14/11/2025).

Melissa menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan penyidik berfokus pada kegiatan akademik dan aktivitas magangnya sebagai mahasiswa di lingkungan DPR RI beberapa tahun lalu.

“Pertanyaan dari penyidik lebih banyak soal kegiatan saya saat masih kuliah dan magang di DPR RI, sekitar bulan September 2020 sampai Desember atau Januari 2021,” jelasnya.

173 Bencana Terjadi di Kota Batu Sepanjang 2025, Longsor Mendominasi

Ia menegaskan tidak mengetahui bahwa keterangannya kini terkait penyelidikan dugaan gratifikasi. Melissa menyerahkan sepenuhnya proses dan penilaian kepada KPK.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni:

  • Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan),

  • Syarifah Husna (Mahasiswa),

  • Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan),

  • Widya Rahayu Arini Putri (Dokter),

  • Syifa Rizka Violin (Mahasiswa).

Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua anggota DPR RI.

Autopsi Ungkap Tri Retno Jumilah Tewas Akibat Kekerasan Benda Tumpul, Polisi Telusuri Suami Siri Korban

KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program CSR BI dan OJK, yaitu:

  • Satori (Fraksi NasDem)

  • Heri Gunawan (Fraksi Gerindra)

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap nilai gratifikasi yang diduga diterima kedua tersangka:

Total: Rp15,86 miliar, terdiri dari:

  • Rp6,26 miliar dari BI (program PSBI),

  • Rp7,64 miliar dari OJK (kegiatan Penyuluhan Keuangan),

  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Rincian Uang yang Diduga Diterima Satori total Rp12,52 miliar, terdiri dari:

  • Rp6,30 miliar dari BI (program PSBI),

  • Rp5,14 miliar dari OJK (kegiatan Penyuluhan Keuangan),

  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah ditangani KPK, mengingat dana yang mengalir mencapai puluhan miliar rupiah melalui program-program strategis lembaga keuangan negara.

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia

Exit mobile version