KEDIRI, SRTV.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) karena melanggar batas izin tinggal di Indonesia. AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan pada 15 hingga 16 Juli 2025 lalu.
Operasi ini mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yakni Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, serta Kabupaten Jombang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa langkah pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Republik Indonesia.
“Kami memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Distribusi Seragam Gratis Pelajar Kota Blitar Tersendat, Terkendala Penyesuaian Anggaran
Dijelaskan, AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan masa tinggal awal selama 60 hari. Izin tinggal tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari, namun yang bersangkutan tidak memperpanjang izin tinggalnya setelah masa berlaku habis pada 8 Juli 2025.
Selama berada di Indonesia, AB sempat mengunjungi sejumlah wilayah sebelum akhirnya menetap di Pare, Kabupaten Kediri, untuk mengikuti kursus. Setelah diketahui telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari, petugas Imigrasi melakukan penindakan.
“Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, yang bersangkutan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian,” jelas Antonius.
Tindakan pendetensian tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan dikenakan berdasarkan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang yang sama.
Babinsa Koramil 0810/08 Baron Latih Calon Paskibra Kecamatan Baron
AB kemudian dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 untuk rute Jakarta-Bangkok, dan dilanjutkan dengan penerbangan TG345 dari Bangkok menuju Lahore, Pakistan.
“Proses tindakan deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri serta tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” pungkas Antonius.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya