Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan Bertato, Korban Sempat Lemas Tak Makan Dua Hari

KEDIRI, SRTV.CO.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan perempuan muda bertato yang jasadnya ditemukan di tepi Jalan Nasional Blitar–Malang, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada awal Juli 2025 lalu. Korban sempat dalam kondisi lemas karena tidak makan selama dua hari dan singgah di sebuah kos sebelum akhirnya tewas di tangan kekasihnya.

Pengungkapan fakta tersebut disampaikan Satreskrim Polres Kediri usai menggelar rekonstruksi kasus di Mako Polres Kediri, Selasa (19/8/2025), dengan menghadirkan tersangka M Choirul Huda (28), warga Kecamatan Plosoklaten.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan, mengatakan rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan 52 adegan untuk mengurai kronologi lengkap peristiwa. “Reka ulang ini untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus memastikan detail peran tersangka,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Dita Oktavia (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten. Identitasnya sempat tidak diketahui saat pertama kali ditemukan lantaran tidak membawa dokumen. Ciri khas berupa tato di tubuh korban akhirnya membantu polisi memastikan jati dirinya.

373 Napi Rutan Nganjuk Dapatkan Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas

Hasil penyidikan mengungkap, korban sebelumnya mengeluhkan kondisi tubuhnya yang lemas kepada rekan kerjanya di sebuah kafe. Pada Minggu (6/7/2025), korban sempat bercerita kepada seorang teman bahwa ia tidak makan selama dua hari. Tak lama kemudian, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.

“Setelah dijemput, keduanya pergi ke arah Nganjuk untuk menonton karnaval. Namun, dalam perjalanan mereka terlibat cekcok karena pelaku menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain,” jelas Iptu Endra.

Pertengkaran itu memicu pelaku melakukan kekerasan. Korban yang sudah lemah semakin tak berdaya. Bahkan, sempat diantar ke sebuah kos di Kecamatan Gurah karena kondisinya makin buruk. Namun, pemilik kos menolak dan meminta korban dibawa pulang.

Bukan kembali ke rumah, pelaku justru membawa korban berkeliling hingga ke wilayah Blitar. Di sinilah korban kembali mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia. “Pelaku menarik hoodie korban sehingga saluran pernapasan tersumbat dan korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan di pinggir jalan,” imbuhnya.

Pemkab Nganjuk Gelar Khitan Massal Gratis, Pendaftaran Dibuka untuk Umum, Ini Caranya!

Hasil visum memastikan korban meninggal karena mati lemas akibat saluran pernapasan terganggu. Temuan ini diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menyebut rekonstruksi telah berjalan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Rekonstruksi ini sesuai prosedur. Klien kami juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan kami memastikan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Shadinta Aulia

Exit mobile version