TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Program sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tulungagung masih menghadapi berbagai kendala. Ratusan bidang tanah belum dapat diproses karena persoalan administrasi hingga tidak adanya kesediaan pemilik tanah untuk mewakafkan asetnya secara resmi.
Sekretaris Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tim 4 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 3.434 bidang tanah wakaf di Tulungagung telah memiliki sertifikat wakaf.
“Jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat mencapai 3.434 bidang,” ujar Arif, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 BPN Tulungagung telah melakukan sensus tanah wakaf di berbagai wilayah. Pendataan tersebut mencakup lahan yang dimanfaatkan untuk masjid, musala, madrasah, hingga pondok pesantren, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.
“Sensus kami lakukan terhadap seluruh tanah wakaf, termasuk yang belum memiliki sertifikat, dengan fokus pada tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Dari hasil sensus tersebut, ditemukan sebanyak 715 bidang tanah yang belum bersertifikat wakaf. Namun, tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti. Sebanyak 537 bidang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berpeluang untuk diajukan proses sertifikasi.
Sementara itu, 178 bidang tanah lainnya belum dapat diproses karena menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu kendala utama adalah tidak adanya niat dari pemilik tanah untuk mewakafkan lahannya secara formal.
“Ada tanah yang secara praktik digunakan untuk kepentingan umum, tetapi pemiliknya tidak bersedia mewakafkannya secara resmi. Kondisi ini membuat proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Arif.
Selain itu, selama periode 2024 hingga 2025, pendaftaran sertifikasi tanah wakaf di Tulungagung tercatat sebanyak 448 bidang. Dari jumlah tersebut, 352 bidang telah selesai diproses dan resmi mengantongi sertifikat wakaf.
Adapun 89 bidang lainnya masih dalam tahap penyelesaian karena adanya kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemohon.
“Masih ada berkas yang belum lengkap, sehingga proses sertifikasinya belum bisa diselesaikan,” katanya.
Arif menambahkan, dari ratusan bidang tanah wakaf yang telah dinyatakan memenuhi syarat, masih terdapat sejumlah lahan yang belum diajukan pendaftarannya ke BPN. Akibatnya, proses sertifikasi belum dapat dilakukan.
“Jika berkas permohonan belum diajukan, tentu kami belum bisa memproses sertifikat wakafnya,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: AMS
