Nganjuk, SRTV.CO.ID – Polemik bangunan semi permanen yang kini difungsikan sebagai warung kopi di tepi Waduk Klitik, Dusun Klitik, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kian memanas.
Sejak berdiri pada tahun 2020, bangunan tersebut diduga tak mengantongi izin resmi.
Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Bangunan yang berdiri di area strategis tepian waduk itu kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lokal.
Pasalnya, selain tak memberikan kontribusi apapun terhadap kas desa, bangunan tersebut juga disinyalir melanggar aturan tata ruang serta berpotensi mengganggu keamanan lingkungan sekitar.
Penjabat Kepala Desa Gemenggeng, Sakur, sebelumnya mengaku tak mengetahui status izin bangunan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kontribusi apapun yang diberikan oleh pengelola warung kepada pemerintah desa.
“Saya tidak tahu soal izinnya, dan sejauh ini tidak ada kontribusi untuk desa,” ujar Sakur saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu semakin memantik reaksi publik. Salah satunya datang dari Aktivis Nganjuk, Hamid Effendy.
Hamid mendatangi langsung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk pada Senin, 26 Mei 2025, guna menuntut klarifikasi dan ketegasan dari pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar soal warung. Ini soal pembiaran terhadap bangunan ilegal yang bisa jadi preseden buruk. Jika dibiarkan, akan banyak bangunan liar lain tumbuh di kawasan waduk,” tegas Hamid.
Namun, pendekatan persuasif dinilai tidak cukup oleh Hamid. Ia mendesak pemerintah desa agar tidak lepas tangan dan segera melapor ke instansi berwenang jika memang merasa tidak mampu menindak.
“Kalau desa tidak bisa bertindak, laporkan ke yang lebih tinggi. Jangan biarkan ini menjadi contoh buruk,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Nganjuk, Suharono, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan penertiban. Hal itu lantaran belum adanya data autentik terkait status tanah yang disebut berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Kami belum punya data autentik soal kepemilikan lahan itu. Jadi untuk sekarang, kami dorong penyelesaian secara persuasif melalui pemerintah desa,” kata Suharono saat diwawancara.
Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV