Kediri, SRTV.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri menggelar acara One Day Kepatuhan (ODK) pada Selasa (22/04) sebagai upaya untuk melindungi hak pekerja dan mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan serta membayarkan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan yang memberikan wewenang kepada BPJS Kesehatan untuk mengawasi dan memeriksa kepatuhan badan usaha.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa ODK bertujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data kepesertaan Program JKN dari badan usaha. Sebanyak 34 badan usaha diundang untuk menjalani pemeriksaan dalam kegiatan ini.
Badan usaha yang telah diundang wajib menyampaikan dokumen atau data yang diminta untuk pemeriksaan seperti rekap nama pekerja, besaran upah, slip gaji, akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti pembayaran terakhir ke BPJS Kesehatan, serta dokumen wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan.
“Melalui data-data tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan kami harap badan usaha dapat menyampaikan kondisinya dengan riil,” ujar Tutus.
Dalam kesempatan tersebut, Tutus menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk keberlangsungan Program JKN.
Melalui ODK, badan usaha kembali disosialisasikan mengenai kewajiban mereka, termasuk pemotongan iuran sebesar 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menjamin maksimal lima jiwa, meliputi pekerja, pasangan, dan maksimal tiga anak sah.
“Kami menghimbau agar badan usaha patuh terhadap undang-undang yang berlaku karena setiap pekerja mempunyai hak atas jaminan kesehatan. Masih ditemukan beberapa badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya,” tegas Tutus.
Dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya untuk menjadi peserta Program JKN, maka pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa khawatir karena sudah memiliki jaminan kesehatan. Iuran JKN dapat dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya.
“Kami juga mengapresiasi badan usaha yang telah mentaati aturan dan mendukung kelancaran Program JKN ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tutus menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga menjadi wadah untuk menerima masukan dan kendala yang dihadapi pemberi kerja terkait Program JKN, khususnya dalam hal layanan kesehatan.
“Melalui pertemuan ini dapat mengetahui kendala apa saja yang biasa dihadapi oleh pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya. Oleh karena itu BPJS Kesehatan sangat terbuka dan siap memberikan solusi dan pelayanan bagi pekerja maupun pemberi kerja,” katanya.
Tutus menyampaikan bahwa keterlibatan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dalam pemeriksaan badan usaha merupakan upaya untuk mengoptimalkan kepatuhan, terutama dalam memenuhi hak pekerja atas jaminan kesehatan melalui Program JKN. Selain itu, PIC badan usaha juga diinformasikan mengenai manfaat Aplikasi Elektronik Badan Usaha (E-Dabu) yang dapat diakses melalui *website* maupun smartphone.
Tentunya para pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dalam pendaftaran pekerja dan membayarkan iurannya secara rutin tiap bulannya. Sehingga apabila pekerja ingin memanfaatkan layanan kesehatan menggunakan JKN tidak mengalami kendala lagi.
“Jika ingin mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN dapat dengan mudah mengakses Aplikasi E-Dabu, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan dan dapat mengefisiensi waktu,” pungkasnya.
Reporter : Inna Dewi Fatimah