Nganjuk, SRTV – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasar Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (24/11/2024). Dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diamankan beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp10.450.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran uang palsu di Pasar Sawahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawahan bersama Unit Intelkam melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan dua orang pria, yakni Nyuwoto (53) warga Desa Bulurejo, dan Supandir (49) warga Desa Sawahan, yang mencurigakan.
Kronologi Kejadian
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang cokelat yang dibawa oleh Nyuwoto, polisi menemukan uang palsu dengan rincian sebagai berikut Pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar Pecahan Rp100.000 sebanyak 54 lembar
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa Uang asli senilai Rp3.834.000 Dua tas selempang cokelat Dua unit ponsel (merek Vivo dan Realme) Sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi AG 6063 VAV
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sawahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini mengatur tentang larangan menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang akhir tahun. Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam transaksi tunai. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nganjuk.
Reporter : M Zaki