Berita  

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp 27 Miliar ke Pemkab Nganjuk

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan Barang Rampasan Negara senilai Rp 27 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Serah terima ini dilakukan melalui mekanisme hibah kepada tiga pemerintah desa, yakni Desa Putren (Kecamatan Sukomoro), Desa Suru, dan Desa Ngetos (Kecamatan Ngetos), pada Jumat (29/11/2024), bertempat di Pendopo KRT Sosrokusumo Pemkab Nganjuk.

Acara ini dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikno, serta sejumlah pihak penerima aset, termasuk Kepala Desa Putren, Kepala Desa Suru, dan Kepala Desa Ngetos. Selain itu, turut hadir Sekda Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, Inspektur Daerah Mokhamad Yasin, staf ahli Bupati, camat, dan OPD se-Kabupaten Nganjuk.

Bacajuga  Bersama Bea Cukai, Disperindag Nganjuk Sosialisikan Larangan Rokok Ilegal di Baron

Detail Penyerahan Aset
Penyerahan ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor S-751/MK.6/2023 tanggal 1 November 2023. Aset yang diserahkan berupa 67 bidang tanah dengan total nilai Rp 27.082.275.000.

Desa Suru (Kecamatan Ngetos): 31 bidang tanah dengan luas total 190.524 m² senilai Rp 3.957.000.000.

Desa Putren (Kecamatan Sukomoro): 14 bidang tanah seluas 30.676 m² dengan nilai Rp 22.346.728.000.

Desa Ngetos (Kecamatan Ngetos): 22 bidang tanah seluas 33.590 m² dengan nilai Rp 778.547.000.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa aset ini berasal dari barang rampasan negara terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, pada 2016/2017.

“Kami akan melakukan monitoring paling lambat satu tahun ke depan untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dicatatkan sebagai barang milik desa dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.

Bacajuga  Hanura Jatuhkan Pilihan pada Pasangan Bunda Ita-Mbak Zuli untuk Nganjuk Satu

Pemanfaatan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan apresiasinya atas penyerahan ini. Ia menegaskan bahwa aset tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi kepala desa.

“Penyerahan ini adalah momentum pengingat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Semoga aset ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan barang rampasan negara ini diharapkan membawa manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam upaya pencegahan korupsi di masa depan.

Repoter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *