Kediri, SRTV.CO.ID – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, FREN, melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri pada Senin (28/10).
Pelanggaran terkait APK yang dilaporkan ini diduga terjadi di beberapa titik strategis, termasuk di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.
Menurut Yogik Setiyo Nugroho, koordinator tim hukum FREN, sejumlah APK milik pasangan calon nomor urut 2 ditemukan dalam kondisi rusak. Selain itu, tim hukum FREN juga menemukan indikasi bahwa sejumlah APK dipasang di lokasi yang melanggar aturan, seperti di area tempat ibadah yang seharusnya bebas dari unsur kampanye.
“Kami berharap Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran pemasangan APK ini,” tegas Yogik.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung N., melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diwakili oleh Revani Sasmitaning mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil.
“Jika terdapat kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Namun, jika lengkap, Bawaslu akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Revani.(AMS)