Tim Hukum Paslon Nomor 2 di Pilwali Kediri Laporkan Dugaan Pelanggaran APK ke Bawaslu

Tim Hukum Paslon Nomor 2 di Pilwali Kediri Laporkan Dugaan Pelanggaran APK ke Bawaslu
tim hukum FREN saat lapor ke Kantor Bawaslu

Kediri, SRTV.CO.ID – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, FREN, melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri pada Senin (28/10).

Pelanggaran terkait APK yang dilaporkan ini diduga terjadi di beberapa titik strategis, termasuk di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.

Menurut Yogik Setiyo Nugroho, koordinator tim hukum FREN, sejumlah APK milik pasangan calon nomor urut 2 ditemukan dalam kondisi rusak. Selain itu, tim hukum FREN juga menemukan indikasi bahwa sejumlah APK dipasang di lokasi yang melanggar aturan, seperti di area tempat ibadah yang seharusnya bebas dari unsur kampanye.

Bacajuga  Program FREN “Kota Kediri Berani Bebas Sampah” Dapat Respons Positif dari Warga Pojok

“Kami berharap Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran pemasangan APK ini,” tegas Yogik.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung N., melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diwakili oleh Revani Sasmitaning mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil.

“Jika terdapat kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Namun, jika lengkap, Bawaslu akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Revani.(AMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *