Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang laki-laki inisial AMJ (26) warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,Kamis(26/9/2024).
AMJ (26) diamankan pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 17.45 WIB, saat berada di rumahnya. AMJ ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur. Hal itu dilakukan AMJ di TKP rumah korban atas nama NP (13) warga Kecamatan Tanjunganom.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WhatsApp yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan perkara ini ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro.
Lebih lanjut, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, dirinya mengerahkan Unit PPA dibantu dengan unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk untuk mengamankan terduga pelaku pada saat berada di rumahnya. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.
“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : Irwan Maftuhin