Berita  

Semua Caleg Terpilih Telah Melaporkan Harta Kekayaan pada KPU Kabupaten Nganjuk

SRTV.co.id Nganjuk – Sebanyak 50 tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari seluruh calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk hasil Pemilu 2024 telah diterima KPU Kabupaten Nganjuk pada Jumat sore (2/8/2024). Tanda terima LHKPN ini telah diserahkan ke KPU Kabupaten Nganjuk oleh perwakilan partai politik.
“KPU Kabupaten Nganjuk telah menyampaikan soft copy tanda terima LHKPN ini ke KPU Provinsi Jawa Timur pada Jumat malam,” ungkap Arfi Mustofa di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk Jalan Widas Begadung Kabupaten Nganjuk, Sabtu (3/8/2024).
Dengan telah masuknya seluruh tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk ke KPU Kabupaten Nganjuk, berarti seluruh calon dari sembilan partai sudah memenuhi syarat untuk diajukan pelantikan.
KPU Kabupaten Nganjuk mengapresiasi kepada seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk karena telah menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Nganjuk.
Terkait keperluan berkas pemenuhan berkas yang diperlukan dalam pelantikan Calon Anggota DPRD terpilih, KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk khususnya Bagian Pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk kemudian menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur terkait penerbitan SK Gubernur dan pelaksanaan pelantikannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk mempedomani ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikan Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.
KPU Kabupaten Nganjuk juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD untuk Pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Reporter : Asep Bahar

Bacajuga  Koramil 0810/16 Sukomoro Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman Babinsa Amankan Ibadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *