Nganjuk, SRTV.CO.ID – Serangkaian langkah strategis untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam Pemilihan Serentak 2024 telah diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk pada acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan hari Minggu (18/8/2024) di Hotel Front One, Nganjuk. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Panwaslu Kecamatan, akademisi, organisasi mahasiswa, media, dan stakeholder terkait.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan identifikasi terhadap potensi kerawanan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024.
“Kami telah menetapkan 7 indikator potensi kerawanan yang harus dihadapi, seperti rekomendasi perbaikan dalam rekapitulasi suara dan penolakan terhadap calon perempuan,” ujarnya.
Langkah-langkah pencegahan yang diambil termasuk sosialisasi kode etik kepada penyelenggara pemilihan, pendirian Desa Anti Money Politik, dan jaringan pengawas partisipatif. Selain itu, Bawaslu juga intens dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dan meningkatkan literasi publik terkait proses pemilihan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan lancar dan terhindar dari potensi pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah berlangsung, Bawaslu mencatat ada sejumlah isu strategis di Pemilu 2024 yang disinyalir akan menyumbang potensi kerawanan pada tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Berdasarkan isu strategi tersebut, mitigasi penting disiapkan untuk menghadapi potensi kerawanan dengan cara penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang harus dilakukan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Ia menjelaskan pencegahan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 berbasis pada data IKP tahun 2024.
“Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu/pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2023 – 2024 yang sudah tertuang dalam IKP tahun 2024,” bebernya.
Menurut Yudha, berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, terdapat 7 indikator yang dianggap memiliki potensi akan terjadi di Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk.
“Yaitu, adanya rekomendasi atau saran perbaikan Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan maupun desa dan adanya penolakan terhadap calon perempuan di pemilu/pilkada,” tandasnya.
Lalu, kata Yudha, adanya keberatan dan/atau sengketa proses Pemilu/Pilkada, adanya gugatan atas hasil Pilkada, adanya penghitungan suara ulang di Pilkada dan adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.
Dari hasil pemetaan kerawanan, menurut Yudha, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan strategi pengawasan yaitu diantaranya melakukan sosialisasi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan melakukan imbauan kepada semua pihak dari jajaran dari KPU Kabupaten Nganjuk, Partai Politik Peserta Pemilu se- Kabupaten Nganjuk, Stake Holder di Kabupaten Nganjuk.
“Lalu, melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu/Pemilihan kepada Kepala Desa dan mendirikan Desa Anti Money Politik dan Desa Pengawasan Partisipatif, serta membentuk jaringan pengawas partisipatif,” urainya.
Selain itu, tambah Yudha, melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder (KPU Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk) dan melakukan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat umum, komunitas dan organisasi masyarakat dan peserta pemilihan.
“Juga melakukan patroli pengawasan dengan mempersiapkan langkah cepat sebagai mitigasi darurat untuk memaksimalkan langkah pencegahan dan meningkatkan literasi publik dan konten positif baik di media sosial, media cetak atau internet,” tutupnya.
Reporter : Asep Bahar