SRTV.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) memang bisa jadi solusi cepat saat keuangan menipis. Tapi, bunga tinggi dan berbagai risiko lain bisa membuat kita terjebak dalam lingkaran utang.
Kalau kamu sedang menghadapi ancaman gagal bayar (galbay) pinjol, jangan putus asa! Ada beberapa lembaga yang siap membantu.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah memastikan apakah pinjol yang kamu gunakan sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau pinjolnya legal, kamu bisa langsung menghubungi OJK.
Mereka punya program restrukturisasi yang bisa membantumu melunasi utang. Nah, kalau pinjolnya ilegal, jangan diam saja! Laporkan segera ke OJK dan pihak kepolisian.
Pinjol ilegal seringkali menggunakan debt collector (DC) dengan cara-cara yang tidak menyenangkan. Dengan melapor, kamu bisa mendapatkan perlindungan dari ancaman dan intimidasi mereka. 3 Lembaga yang Siap Membantumu:
OJK: Lembaga ini akan membantumu mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah galbay pinjol, terutama jika pinjolnya legal.
Polisi: Melapor ke polisi akan memberikanmu perlindungan dari tindakan semena-mena debt collector pinjol ilegal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Lembaga ini bisa memberikanmu pendampingan hukum dan advokasi terkait masalah pinjol.
Ingat, jangan pernah takut untuk mencari bantuan. Galbay pinjol bukanlah akhir dari segalanya. Dengan langkah yang tepat, kamu bisa keluar dari masalah ini dan kembali mengatur keuanganmu dengan lebih baik.
Reporter : Samsul Arifin