Kuli Bangunan Diamankan Polisi Kedapatan Edarkan Pil Koplo dan Sabu

Kuli Bangunan Diamankan Polisi Kedapatan Edarkan Pil Koplo dan Sabu

srtv.co.id Nganjuk – Polres Nganjuk tangkap kuli bangunan MP (30) diduga edarkan pil koplo dan sabu, pada Sabtu(25/3/2023).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H.membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial MP (30) asal Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

MP (30) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo dan Sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, MP(30) yang merupakan Target Operasi Pekat 2023, kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.215 butir, sabu seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp.300.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” kata AKP Joko.

Bacajuga  Wajah Baru Jembatan Sambiroto, Diresmikan Plt. Bupati Nganjuk

Ia menambahkan penangkapan MP merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

“Saat ini MP(30) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. MP (30) dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur AKP Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *