srtv.co.id Nganjuk – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013, pada Selasa (04/10/2022) pukul 14.30 WIB.
Terdakwa atas nama Eko Nukaji Hariyadi Mantan Kepala Desa Pecuk oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Sri Hani Susilo, SH., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah Pembacaan Surat Tuntutan. dalam amar Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut yaitu
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menghukum Terdakwa EKO NUKAJI HARIYADI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan penjara.
Dalam membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, yaitu :
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN :
• Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Tidak ada pengembalian kerugian keuangan Negara.
• Perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi Tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas 8 (delapan) bidang Tanah Pengganti Kas Desa secara hukum.
•Perbuatan Terdakwa tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pengganti.
Selanjutnya, sidang perkara korupsi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dengan agenda pembelaan/pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (I Dewa Gede Suarditha, SH., MH.).
Reporter: Erlita