Ditengah Isu Naiknya Bahan Bakar Minyak, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penimbunan 2 Ribu Liter BBM

srtv.co.id Nganjuk – Ditengah isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Polres (Polisi Resor) Nganjuk berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Pertalite lebih dari dua ribu liter, pada Rabu (31/8/2022).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jekson, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, dari pengungkapan ini Polres Nganjuk amankan dua tersangka, ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk sehari sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari gerak cepat Satgas Khusus BBM dan Elpiji Bersubsidi yang baru kita bentuk kemarin bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Sekaligus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

Bacajuga  Dandim 0810 Nganjuk : Ribuan Paket Sembako Untuk Warga Nganjuk Sambut hari Raya Idul Fitri 1443 H

“Saya selaku Kapolres mengingatkan bahwa kami akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka pertama berinisial BA diamankan di rumahnya Kecamatan Tanjunganom oleh Unit Reskrim Polsek Warujayeng. Penangkapan ini dilakukan setelah mencurigai BA bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Dari rumah tersangka terlihat barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jerigen, serta botol air minum.

Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti pelaporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan. Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan.

Bacajuga  Bejat! Sejoli Ini Mesum di Masjid, Digerebek Warga yang Mau Salat

“Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” tuturnya.

Terancam Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun dan Pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai UU RI NO. 22 tahun 2001 perubahan tentang Migas dengan ancaman kurungan paling lambat 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Minyar).

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *