srtv.co.id Surabaya – DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai NasDem Jawa Timur menggelar acara seminar bedah Orasi Ilmiah dari Promovendus Doktor Kehormatan (Honoris Causa) Surya Dharma Paloh yang bertajuk Meneguhkan Kembali Politik Kebangsaan, pada Jumat (26/8/2022) di restoran Makan Time, Jalan Pregolan, Surabaya.
Pada kesempatan ini dihadiri oleh generasi muda atau mahasiswa, tokoh masyarakat, dan para calon legislatif (caleg) serta masyarakat umum.
Narasumber di acara bedah bedah Orasi tersebut yakni, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Willy Aditya, dan dimoderatori DR Suko Widodo dosen komunikasi dari Universitas Airlangga.
“Membedah buku itu sudah biasa, tapi membedah orasi ilmiah atau pidato itu merupakan hal baru. Membedah orasi ilmiah gelar Doktor Honoris Causa Surya Paloh ini untuk membuka cakrawala bagi masyakarat, khususnya masyarakat politik,” ujar Willy.
Willy menjelaskan, pidato politik itu suatu yang istimewa yang artinya pidato politik, bisa merubah dunia.
“Dengan kegiatan bedah orasi, maka apa yang menjadi pokok pikiran kenapa pidato ini lahir bisa didiskusikan, sehingga bisa menjadi benar-benar menjadi sebuah dialog yang saling isi-mengisi,” ujarnya.
Di orasi ilmiah Surya Paloh, politik kebangsaan menjadi high politic atau politik kelas tinggi. Sedangkan, politik elektoral adalah low politic atau politik rendahan.
Willy mengatakan, politik elektoral yang mengutamakan kepentingan melekat pada dirinya atau kelompoknya yang semata-mata urusan pemilu. Politik yang menggunakan nalar dan nafsu binatang dan melahirkan residu, perselisihan, kebencian hingga pertikaian.
Sedangkan politik kebangsaan yakni, politik yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok politik.
“Jadi (Orasi Ilmiah) Pak Surya Pidato otokritik terhadap lembaga-lembaga politik, terhadap masyarakat politik,” katanya.
Ayo kita bersama-sama untuk mengembalikan khittah, politik tidak hanya urusan merebut kekuasan dan mempertahankan kekuasaan. Karena tujuan dari politik itu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Reporter: Erlita