Kawal Pemberantasan Narkotika, Kajari Gelar FGD Rehabilitasi di Kabupaten Nganjuk

srtv.co.id Nganjuk- Rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 Kejaksaan Negeri Nganjuk menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/7/2022) di Pendopo Andaru Nganjuk.

Hadir dalam forum ini diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy T. Suoth, SH.,MH., Ketua Pengadilan Negeri Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. H.M.Yasin, M.Si, Ketua DPRP Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan dr. Laksono Pratignjo, SE, M.Kes, perwakilan dari BNN Kabupaten Nganjuk Aiptu Eddy P, Komandan Kodim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, S.I.P, Kepala Rumkit Bhayangkara TK III Nganjuk AKBP drg. Dwi Miyarsi, MARS, Direktur RSUD Nganjuk dr. Tien Farida Yani, MMRS, dan Kasat Narkoba Polres Nganjuk Akp Joko Santoso, S.Sos, MH, dll.

Bacajuga  Kapolres Nganjuk Didampingi Ibu Anggun Muhammad Antusias mengikuti rangkaian Acara Boyong Noto Projo Kabupaten Nganjuk ke-144 

Pada sambutannya Kajari Nganjuk Nophy T. Suoth, SH.,MH. menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara narkotika perlu memperhatikan penanganan terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi.

“Rehabilitasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya .

Terkait dengan penanganan perkara narkotika, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Yang menjadi pembahasan diskusi ini adalah sinergitas dari seluruh pemangku kebijakan serta peran dari semua lini baik dari praktisi hukum maupun akademisi untuk menjawab persoalan yang muncul dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Bacajuga  Hotel Setia Budi Kota Madiun Rumah Kedua yang Nyaman dengan Pelayanan Hangat di Jantung Kota

“Masalah kesehatan bukan satu-satunya yang menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga ada dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika yang menjadi aspek lain, sehingga rehabilitasi narkotika dianggap memerlukan perhatian khusus seperti pengadaan tempat rehabilitasi yang memadai di Kabupaten Nganjuk,” ujar Nophy.

Dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa semua peserta FGD ikut mendukung dan ikut mengawal pemberantasan narkotika di Kabupaten Nganjuk menuju Nganjuk Bebas Narkotika.

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *