Lantaran Sakit Hati Pemuda Katerban Tega Membacok Tetangganya

 

srtv.co.id Nganjuk- Pemuda berinisial AH (25) beralamat Dusun Sumurputat, Desa Katerban Kecamatan Baron Nganjuk membacok tetangganya sendiri karena sakit hati terhadap korban, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Depan Rumah Korban Dusun Sumurputat, Desa Katerban Kecamatan Baron Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk Akp I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara awalnya tersangka berusaha mencari korban diseputaran Dusun Sumurputat, Desa Katerban Kecamatan Baron Nganjuk pada hari Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB namun tidak ketemu.

“Kemudian mendatangi ke rumah korban dengan cara mengetuk pintu rumah korban setelah korban keluar, lalu korban langsung di aniaya dengan cara di bacok sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis sabit,” ujarnya

Bacajuga  Sosialisasi Wawasan Kebangsaan oleh Ida Bagus Nugroho SH Guna Menangkal Radikalisme

Tersangka bisa melakukan penganiayaan lantaran sebelumnya merasa sakit hati terhadap korban karena korban sering menggujing tersangka dengan perkataan “kalau tersangka tidak punya sopan santun, mengolok-olok orang tua tersangka dan tersangka mau di pukuli.

“Korban berinisial MBA (18) alamat Dusun Sumurputat, Desa Katerban, Kecamatan Baron Nganjuk terluka di jari telunjuk sebelah kanan, lengan tangan sebelah kiri dan bagian iga sebelah kiri,” ungkapnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut di laporkan ke polres baron pada hari Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yakni satu lembar visum et repertum, satu bilan senjata tajam jenis sabit, satu jaket model jumper warna biru tua dan satu celana kain 3/4 warna abu-abu yang ada bekas percak darah.

Bacajuga  Wujud Tanggung Jawab, Koramil 0801/03 Kebon Agung Intensifkan Himbauan Prokes di pasar.

Dugaan sementara tersangka terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

 

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *