srtv.co.id Nganjuk- Rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Nganjuk yang telah diputuskan Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk perihal perubahan ke II Agenda Kerja DPRD Kabupaten Nganjuk bulan Juni, pada Rabu (22/6/2022) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk.
Acara ini terdiri dari, pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan Cipta, penyampaian Bupati Nganjuk terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nganjuk tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, laporan reses Pimpinan dan Anggota DPRD, laporan panitia khusus II terhadap Raperda tentang perusahaan air minum tirta wilis Kabupaten Nganjuk, Penyerahan Raperda, Penyerahan laporan reses, pembacaan Raperdan dan penetapan Raperda nomor 21 tahun 2021 tentang pembentukan pansus II pembahas Raperda perusahaan air minum tirta wilis Kabupaten Nganjuk, dilanjut do’a serta penutup.
Rapat ini di pimpin oleh Jianto Wakil Ketua 3 di hadiri Mohammad Yasin Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga Wakil Ketua 2, anggota DPRD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait.
Jianto pimpinan rapat menjelaskan dua garis besar dari rapat paripurna ini terkait perubahan pansus (Panitia Khusus) dan kepanjangan keanggotaan pansus.
“Jadi teman-teman DPRD yang membahas tentang pansus dua ini membahas tentang peraturan Daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Wilis kabupaten Nganjuk serta penyampaian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang hasil kinerja Pemda tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Dua poin yang harus sama-sama di sikapi, sudah disampaikan dari Sekda yang membacakan itu ada beberapa poin terkait himbauan pak sekda juga jelas perbaikan administrasi setiap kepala OPD ini yang perlu menjadi gambaran kita selanjutnya supaya ditahun 2022 berikutnya itu tidak ada ditemukan BPK pada 2021 ini.
“Temuan BPK saya kurang tahu garis besarnya, nanti akan dibahas di pansus kalau nggak pansus ya bidang anggaran yang membahas Rakerja itu,” tuturnya.
Reporter : Erlita