Sidang Perkara Pajero Sport Muncul Fakta Baru – srtv


srtv.co.id Nganjuk | Sidang perkara pidana penipuan-penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1947 SJU, dengan terdakwa pengusaha tambang Bagus Setyo Nugroho digelar pada Rabu siang di Pengadilan Negeri Nganjuk.


Sidang tersebut merupakan lanjutan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk,dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi, Di mana jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang dikonfrontasi langsung dengan pihak terdakwa .
Satu persatu saksi memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim yang diketuai Jamuji, antara lain Nasikhul Khoiri, mantan kuasa hukum CV Adhi Djoyo, perusahaan tambang milik M. Burhanul Karim.

Pengambilan Sumpah Saat Persidangan


Karim adalah pelapor sekaligus pemilik mobil Pajero Sport tersebut, Ia sendiri juga dihadirkan di persidangan sebagai saksi pelapor, Adapun dari pihak terdakwa saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Arisandi dan Siti Nur Imamah yang merupakan rekan Bagus Setyo Nugroho.

Bacajuga  Hut TNI Ke 74 Korem Gelar Upacara - srtv.co.id


Dalam sidang saksi yang paling banyak dicecar adalah Nasikhul Khoiri, pasalnya ia mempunyai hubungan dekat dengan pelapor maupun terdakwa, dalam kesaksiannya, Nasikul mengaku bahwa Bagus pernah mengatakan kepadanya soal meminjam mobil Pajero kepada Karim.


Menurut kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho, Imam Ghozali dikonfirmasi di sela istirahat persidangan mengatakan, ia tetap pada pendirian bahwa ini adalah perkara perdata yang dipaksakan untuk menjadi perkara pidana, menurut Imam bahwa permasalahan mobil Pajero Sport ini sudah ada gugatan perdata-nya.
Sementara itu JPU Kejari Nganjuk melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya upaya-upaya untuk menggiring perkara ini menjadi perkara perdata, Ia juga menyebut bahwa sebelumnya memang sudah ada tiga gugatan perdata terkait perkara tersebut ,Namun diketahui bahwa dari ketiga gugatan perdata tersebut terdakwa BSN telah dinyatakan kalah di Pengadilan Kabupaten Kediri.

Bacajuga  Mewakili Nganjuk, Desa Kampung Baru Menerima Program HIPPA (P3 TGAI)


Sedangkan Menurut Sukamto kuasa hukum Burhanul Karim penggugat mobil pajero sport, kasus tersebut berupaya diarahkan menjadi kasus perdata, namun semua saksi dan bukti bukti sudah di beberkan di persidangan, unsur pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa Bagus yakni ingin memiliki atau menguasai mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Burhannul Karim ,Saat ini mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti perkara.


Untuk diketahui berdasarkan laporan kepolisian nomor LP-B,71,XII,RES.1.11.,2020,RESKRIM,SPKT Polres Nganjuk ,tanggal 9 Desember 2020, disebutkan kronologi kejadian dugaan penggelapan ini berawal saat mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim dipinjam oleh Bagus pada Desember 2019. Namun hingga lebih dari setahun ternyata tak kunjung dikembalikan.

Bacajuga  Covid-19 belum berakhir,Anggota Koramil loceret bagikan masker gratis di pasar tradisional loceret


Reporter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *