HUKUM  

Permohonan Maaf Melakukan Copy Paste Berita

Permohonan Maaf Melakukan Copy Paste Berita
Daya dari Redaksi Media Online BERITAKORUPSI.CO selaku Wartawan (Wartawan Madya) di Media Online BERITAKORUPSI.CO yang Khusus meliput di Pengadilan Tipikor Surabaya meminta penjelasan dari anda baik dari segi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik terkait berita yang tayang di https://srtv.co.id dengan Judul berita, “Sidang TPPU Bupati Seret Sejumlah Nama Pejabat” tetapi isi berita dan isi dakwaan dari JPU KPK termasuk wawancara saya dengan JPU KPK sama persisi dari awal hingga akhir tetapi tidak menyebut sumber dari mana.
Sebab berita yang tayang di https://srtv.co.id dengan Judul “Sidang TPPU Bupati Seret Sejumlah Nama Pejabat” adalah berita yang tayang di Media Online BERITAKORUPSI.CO dengan Judul “Siapa Tersangka Berikutnya Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Dan TPPU Bupati Nganjuk Taufiqurrahman?” dimana isi berita yang saya tulis sama persis dengan yang tayang di https://srtv.co.id
Kani Atas Nama Redaksi srtv.co.id meminta maaf sebesar besarnya atas kejadian copy pasta terhadap pemberitan media online  BERITAKOROPSI.CO permohon maaf ini kami lakukan deng tulus, dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan kami.
Kami juga berharap agar dapat di jadikan pelajaran paling berhafga buat Redaksi kami, terimakasih atas para pihak yang telah mengingatkan atas kehilafan ini.
Besar harapan kami agar dapat menjalin silaturahmi kepada media BERITAKOROPSI.CO agar dapat sering pengalaman dalam mengembangkan media online.
Demikian klarifikasi dan permohonan maaf kami sampaikan kepada redaksi BERITAKOROPSI.CO  untuk itu kami telah menghapus  pemberitaan tersebut.
Waslam mualiaikum WR. WB.
Hormat Kami
Bagus Jati Kusumo
Owner srtv.co.id
Exit mobile version