Berita  

Setelah Lama Dipasung, Dua ODGJ Ponorogo Dirujuk untuk Perawatan di RSJ Menur

Dua ODGJ Ponorogo Akhirnya Lepas dari Pasung, Segera Jalani Perawatan di RSJ Menur (Sony)

Ponorogo, SRTV.CO.ID – Dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, akhirnya dibebaskan dari praktik pasung yang telah mereka alami selama bertahun-tahun. Keduanya kini dirujuk untuk menjalani perawatan medis intensif.

Pembebasan terhadap Majid (42) dan Suhananto (45) berlangsung haru. Petugas dari Dinas Kesehatan Ponorogo bersama jajaran Polres Ponorogo harus membuka jeruji besi yang selama belasan tahun mengurung kedua ODGJ tersebut.

Katemi (79), ibu kandung Majid, mengaku memasung anaknya sejak 2013 karena sering mengamuk dan membahayakan keselamatan keluarga. Kondisi tersebut membuat keluarga berada dalam situasi sulit dan penuh tekanan.

“Sejak 2013 dipasung. Dulu sempat dirawat di RSJ Solo, tapi sering kambuh. Ayahnya pernah diinjak, saya juga pernah dipukul, jadi kami terpaksa memasungnya,” ujar Katemi dengan suara bergetar.

Meski berat, Katemi akhirnya mengikhlaskan Majid untuk dibawa menjalani pengobatan lanjutan. Ia berharap sang anak bisa pulih dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Saya sudah ikhlas. Semoga Majid cepat sembuh dan bisa pulang dalam keadaan sehat. Semua saya pasrahkan kepada Allah,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Dinas Kesehatan Ponorogo, Agus Prayitno, menjelaskan bahwa kedua ODGJ tersebut langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Mereka dijadwalkan menjalani perawatan medis selama sekitar tiga bulan, dilanjutkan rehabilitasi di panti sosial selama enam bulan.

“Keduanya kami rujuk ke RSJ Menur. Setelah perawatan tiga bulan, akan dilanjutkan rehabilitasi enam bulan. Jika kondisi stabil, bisa dikembalikan ke keluarga. Jika belum, perawatan akan dilanjutkan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan Puskesmas Jambon, Majid dan Suhananto sebenarnya rutin menerima obat. Namun, kondisi kejiwaan yang tidak stabil kerap menjadi kendala dalam proses pengobatan.

“Obat sebenarnya rutin diberikan, tetapi dalam praktiknya sering terkendala karena kondisi pasien yang tidak selalu kooperatif,” imbuhnya.

Kepala Desa Sendang, Taufiqurachman, menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat tujuh kasus pasung di wilayahnya. Dengan dibebaskannya dua ODGJ terakhir ini, Desa Sendang kini dinyatakan bebas pasung.

“Sebelumnya ada tujuh warga yang mengalami pasung. Dengan pembebasan ini, Desa Sendang resmi zero pasung,” tegasnya.*

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Exit mobile version