Blitar, SRTV.CO.ID – Seorang perempuan muda di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan aktivitas korban yang kerap melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Terduga pelaku sudah kami mintai keterangan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (3/2/2026).
Korban berinisial EA (19), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sementara terlapor merupakan suami korban, DA (18). Peristiwa dugaan KDRT terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Bendogerit pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat terlapor menyampaikan keberatan terhadap kebiasaan korban yang sering melakukan siaran langsung di TikTok. Perdebatan kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Saat korban hendak meninggalkan kamar kos, terlapor diduga menarik rambut korban dan melarangnya keluar.
Di dalam kamar kos tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan menjambak dan memukul korban hingga mengalami memar di bagian pipi dan sekitar mata. Merasa terancam, korban kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan,” jelas AKP Rudi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Blitar mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025, tercatat 25 laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan, dengan mayoritas merupakan kasus KDRT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Mujianto, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.
“Pendampingan meliputi bantuan hukum, pemulihan psikologis, serta dukungan apabila korban memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.*
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : AMS
