Jakarta, SRTV.COID – Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor (PN/WL) secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN untuk tahun 2025 telah dibuka mulai 1 Januari 2026 hingga batas akhir 31 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera melengkapi pelaporan dan memastikan semua data serta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 diamandemen dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, yang penyampaian LHKPN telah dilakukan secara elektronik sejak 2017 melalui platform elhkpn.kpk.go.id. Untuk periode pelaporan tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh PN/WL.
Salah satu hal utama yang harus diperhatikan adalah validasi data NIK, nama, dan tanggal lahir PN/WL beserta keluarga pada menu Data Pribadi dan Data Keluarga di aplikasi e-Filing. Data harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Apabila terdapat perubahan data NIK, nama, atau tanggal lahir, wajib lapor harus mengirimkan ulang Surat Kuasa atas nama pihak yang mengalami perubahan tersebut,” demikian disebutkan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, dalam rilis pengumuman terbaru KPK.
PN/WL yang belum menyampaikan dokumen asli Surat Kuasa (Lampiran 4) atas nama diri sendiri, pasangan, dan/atau anak tanggungan berusia di atas 17 tahun diwajibkan segera melengkapi. Surat Kuasa dapat menggunakan meterai tempel senilai Rp10.000 atau meterai elektronik (e-Meterai) dengan nilai yang sama.
Untuk kemudahan dan keamanan, KPK merekomendasikan penggunaan e-Meterai agar menghindari risiko kehilangan dokumen saat pengiriman. Surat Kuasa dengan meterai tempel harus dikirimkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan yang menggunakan e-Meterai cukup diunggah melalui akun e-LHKPN tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik.
Bagi wajib lapor yang telah menyelesaikan pengisian dan mendapatkan notifikasi “Terverifikasi Lengkap”, tanda terima LHKPN dapat diunduh melalui email dan aplikasi e-Filing pada menu Riwayat LHKPN.
Untuk mereka yang belum memiliki akun e-Filing, dapat mengisi formulir permohonan aktivasi dan menyerahkannya beserta fotokopi KTP kepada admin LHKPN di instansi masing-masing untuk didaftarkan.
Semua informasi terkait e-LHKPN dapat diakses melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id, termasuk panduan aplikasi, regulasi terkait, dan daftar pertanyaan umum (FAQ). Bagi yang membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.
“Kami berharap seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dengan tepat waktu dan lengkap, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Yuyuk Andriati
Pengumuman harta kekayaan yang telah dilaporkan juga dapat diakses melalui situs e-Announcement LHKPN, yang menampilkan data mulai dari tahun 2017 hingga sekarang. Informasi yang tercantum di situs tersebut dianggap valid dan menjadi acuan resmi dari KPK.
Reporter : Kendy S
Editor. : Tim Redaksi SRTV
