TMMD  

Lembaga Anti Narkoba Kota Tanjungbalai Minta Penegak Hukum Amankan Inisial KCK – srtv.co.id

Tanjungbalai – SRTV.co.id | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Narkotika (DPC LAN) Kota Tanjung Balai meminta Polres Tanjung Balai dan BNNK untuk meringkus saudara berinisial “KCK” yang diduga sebagai pengedar Pil Ekstasi di salah satu Hotel Batu 7, Kota Tanjung Balai.

Hal itu dikatakan Ketua DPC LAN Kota Tanjungbalai melalui Kepala Bidang Walet Reaksi Cepat (WRC) Eko Setiawan kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPC LAN Tanjungbalai, Rabu (30/12/2020).

Dikatakan Eko Setiawan, bahwa dugaan peredaran Pil Ekstasi yang marak di tempat hiburan salah satu hotel yang berada di Kilometer 7 Kota Tanjungbalai dilakukan oleh saudara berinisial “KCK”.

“Informasi yang telah kita himpun dilapangan dari beberapa sumber, pil Ekstasi yang telah beredar di tempat hiburan tersebut diduga dilakukan oleh saudara berinisial KCK,” katanya.

Atas informasi itu ujar Eko, DPC LAN kota Tanjungbalai yang bergerak dalam bidang Narkotika meminta pihak Polres Tanjung Balai dan BNNK untuk meringkus dan memproses saudara KCK.

“Jadi kami meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Tanjung Balai dan BNNK untuk segera meringkus dan memproses yang bersangkutan sesegera mungkin. Sebab kita khawatir, jika didiamkan hal ini bisa merusak nama baik Kota kita dan generasi muda kita kedepan,” tutur nya.

Dikatakan nya lagi “apabila dalam hal ini tidak ada tanggapan dari aparat penegak hukum di Kota Tanjungbalai ,kami dari DPC LAN Kota Tanjungbalai akan segera melakukan Koordinasi kepada BNN Provinsi serta Polda Sumatera Utara untuk segera menangkap saudara “KCK”ini” Pungkas Kabid WRC.

Kontributor – Ilhamsyah

Ket foto : DPC LAN kota Tanjungbalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *