HUKUM  

Pasangan Haram Gunakan Data Isteri Sah Untuk Persalinan – srtv.co.id

Tanjungbalai – SRTV.co.id.Seorang pria, DCS, 36, warga Desa Rawang Pasar V Kec Rawang Pancaarga, Kab Asahan, bersama selingkuhannya diduga telah menggunakan KTP isteri yang sah untuk kepentingan administrasi persalinan di RSUD Kota Tanjungbalai.

Akibatnya, DCS dan selingkuhannya dilaporkan ke Mapolres Tanjungbalai atas perbuatan pencurian dokumen (KTP/KK), pemalsuan data, dan perzinahan. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Korban, Roslan boru Sihotang kepada Awak media didampingi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Labuhan Batu Selatan, Yansen Simajuntak, Rabu (11/11) menceritakan kronologi kejadian berawal sekitar Februari 2020. Suaminya DCS kerap pergi pagi dan pulang dinihari tanpa ada alasan yang jelas. Parahnya, DCS juga pergi tanpa ada pemberitahuan selama satu bulan lamanya.

Roslan lalu melaporkan ke pihak keluarga DCS bahwa suaminya telah pergi dari rumah tidak tahu ke mana dan sudah berjalan selama sebulan. Keluarga DCS lalu mencari keberadaannya dan akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Gajah. DCS lalu dibawa pulang, namun setibanya di rumah, pria itu malah mengambil sebilah parang dan menyerang korban.

Abang pelaku yang kebetulan berada di lokasi spontan menyuruh Roslan untuk lari menyelamatkan diri dari kejaran DCS. Setelah itu pelaku pargi lagi dari rumah dan baru pulang bulan Juli 2020, namun berselang satu malam pergi lagi.

Pada bulan September, DCS kembali pulang ke rumah dan berada di sana selama dua minggu tanpa merasa bersalah. Roslan sempat bertanya kepada DCS apa sebenarnya terjadi sehingga suaminya itu tega berbuat demikain, padahal mereka tidak pernah bertengkar.

“Kalau memang aku sudah tidak dipakai lagi, katakan saja, supaya kupanggil semua hula-hulaku, famili se kampung ini, supaya statusku jelas dan aku bisa pulang ke rumah orang tuaku,” kata Roslan kepada DCS.

Namun pertanyaan itu tidak dijawab hingga akhirnya DCS kabur lagi dengan membawa dokumen asli seperti kartu keluarga, surat pernikahan, KTP korban, dan surat-surat tanah.

Ternyata, tuhan masih berpihak dan membuka jalan kepada Roslan, tas milik DCS tertinggal di rumahnya. Setelah diperiksa tanpa diduga ditemukan seuntai gelang bertuliskan ‘bayi Roslan Sihotang’ dan juga sehelai handuk.

Karena merasa tidak pernah melahirkan dalam waktu baru-baru ini, maka ibu satu anak ini melakukan penelusuran sampai ke RSUD Kota Tanjungbalai bersama Jansen Simajuntak. Hasilnya, ditemukan nama ‘Roslan boru Sihotang’ telah melahirkan seorang anak di rumah sakit tersebut baru-baru ini.

Roslan terperanjat dan menduga DCS dan selingkuhannya telah menggunakan KTP miliknya dan juga kartu keluarganya untuk kepentingan administrasi persalinan di rumah sakit. Bukan hanya keperluan bersalin, nama Roslan boru Sihotang juga digunakan untuk melakukan pinjaman uang kepada orang lain.

Atas perbuatan itu, Roslan didampingi LPAI Labusel melaporkan DCS dan pelakor ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Roslan berharap kepada penegak hukum untuk segera menangkap kedua pelaku dan memproses hukumnya. Korban juga meminta kepada hakim nantinya untuk memberikan hukuman sebarat-beratnya karena telah merusak kehidupannya dan menggunakan dokumen sah miliknya tanpa seizinnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rapi P didampingi Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan menjelaskan kasus tersebut sedang diproses. “Untuk proses berjalan Pak, mohon waktunya ya,” ujar Rapi.

Ket foto:
Dokumen RSUD Kota Tanjungbalai tertulis nama Roslan boru Sihotang telah melahirkan, padahal pemilik nama tidak pernah bersalin di sana.

Exit mobile version