Ogan Ilir SRTV | Dampak dari surat keputusan Diskualifikasi paslon nomor 2, akan berdampak panjang bagi Bawaslu dan KPUD Kabupaten Ogan Ilir. Kedua lembaga tersebut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD)
Lembaga penyelenggara pemilu kabupaten OI itu dilaporkan setelah keputusan KPUD mendiskualifikasi paslon nomor 2 HM Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020.
Bahwasannya paslon petahana ini mendapat keputusan Diskualifikasi dari KPUD Ogan Ilir,
berdasarkan rekomendasi Bawaslu padahal paslon petahana tersebut dinyatakan lolos dan mendapat nomor urut 2.
Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah mengatakan, dirinya merasa keputusan KPUD Ogan Ilir telah mencoreng dan mencederai proses Demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir.
“Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” kata Imam, Kamis (22/10)
Ditambahkannya, keputusan KPUD Ogan Ilir sangat ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran. Seakan terkesan seperti dipaksakan, ada kecurigaan dan perlu ada keadilan.
“Menurut saya ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu,” tandasnya.
AMPD berharap DKPP dapat segera mungkin memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.
“DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam dan uji petik terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” ujar ketua AMPD.(gus)
Reporter : Rafli