Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Kasus BPR Anjuk Ladang – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Kejaksaan Negeri Nganjuk menghentikan kasus dugaan kasus korupsi, pendirian Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Anjuk Ladang senilai Rp 32 miliar. Penghentian penyelidikan dengan alasan tak cukup bukti, meski kejaksaan sudah memeriksa 9 pejabat ASN.

Konfrensi Perss Penghentian Kasus BPR Anjuk Ladang

Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi BPR Anjuk Ladang itu, disampaikan Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Nganjuk Eko Wahyu Prayitno, di ruang rapat Kejari Nganjuk Jumat (6/3) pagi. Eko menjelaskan pada tahun 2010, Pemkab Nganjuk mendirikan BPR Anjuk Ladang bermodalkan Rp 32 miliar. Dan pada tahun 2014 dianggarkan dana Rp 32 miliar dari APBD untuk modal dasar.

Dari 32 miliar itu pada tahun 2015 sebesar Rp 3 miliar didepositokan ke Bank Jatim atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Qq PT BPR Anjuk Ladang. Serta tahap 2 tahun 2019, Pemerintah Nganjuk kembali menganggarkan dana sebesar Rp 4 miliar, untuk didepositokan ke Bank Jatim atas nama yang sama. Sehingga ada Rp 7 miliar, uang APBD Nganjuk yang dikeluarkan untuk proses administrasi pendirian BPR yang didepositokan.

Namun dari Rp 7 miliar itu, baru sebesar Rp 212 juta dana APBD Nganjuk, yang dikeluarkan untuk pengurusan perijinan BPR. Meski APBD terkuras Rp 212 juta, kejaksaan tetap menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. “Bila nanti ada bukti-bukti baru, maka kejaksaan akan melanjutkan penyelidikannya,” kata Eko Wahyu Prayitno.
 
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Nganjuk, telah memeriksa sebanyak 9 orang pejabat, diantaranya dari beberapa Kepala Dinas Nganjuk, namun kejaksaan tidak mau menyebutkan nama 9 terperiksa.

Reporter : Ahmad Fauzi
Editor : BJ Kusumo

Exit mobile version