Akhirnya Terungkap, Pelaku Dan Ibu Dari Jasad Bayi Di Kamar Mandi Pesantren srtv.c.id

SRTV.co.id Magetan – Sepekan Lalu Peristiwa Penemuan Jasad Bayi Laki Laki Pada Kamar Mandi Di Salah Satu Pesantren Di Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan Jawa Timur. Ditangani Pihak Kepolisian. Hari Ini Kasus Tersebut Terungkap, Orang Tua Dari Si Bayi Adalah A-F 20 Tahun.

Didalam Bak Atau Ember Inilah Jasad Bayi Laki Laki Tersebut Disembunyikan A-F

Sebelumnya, penemuan jasad bayi laki laki  ini, berawal dari laporan pihak pondok terhadap kepolisian polsek plaosan. Pengurus pondok melaporkan ada jasad bayi di dalam sebuah ember dan di tutupi baju baju basah. Dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Inilah A-F Saat Dirawat Di Klinik Sebelum Di Rujuk Ke RSUD Dr. Sayidiman Oleh Polisi

Polisi mencurigai a-f, yang saat itu sedang di rawat di klinik Muhammadiyah di plaosan. Polisi menduga a-f, dirawat karena kondisinya lemas usai melahirkan. Unit PPA setempat yang menangani membawa a-f ke rumah sakit umum dokter sayidiman untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai kondisinya membaik polisi melakukan penyelidikan terhadap a-f, polisi menduga kuat ibu dari jasat bayi tersebut adalah a-f. Keterangan sementara pelaku merasa malu atas kehamilanya dan menutupi nya dari pengurus pondok dan santri lain.

Pada saat melahirkan seorang diri di kamar mandi jasad bayi di masukkan kedalam bak atau ember dalam kondisi terduduk, berdasarkan visum dokter, terdapat bekas cekikan pada leher dan bekapan pada  mulut dan hidung. Selain itu pada saat ditemukan jasad bayi dalam ember juga di tutupi baju baju basah, dalam fisum bayi meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.

Pada Saat Ditemukan Jasad Bayi Laki Laki Tersebut Berada Dalam Ember Ini, Dengan Ditutupi Baju Basah.

Menurut keterangan pihak ponpes setempat, a-f baru tinggal sekitar enam bulan, melihat usia bayi yang lahir genap sebilan bulan tersebut, pelaku hamil sebelum berada di tempat sebelumnya yaitu bondowoso. Bukan di ponpes sumberagung tersebut. ” Jelas Kapolres Magetan AKBP. Muhammad Riffai.

Menurut Kapolres  ” Motif utama pelaku merasa malu hamil dan melahirkan anak,  namun pihanya masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, apabila terbukti pelaku menghilangkan nyawa dan menyembunyikan jasad, ibu si bayi terancam hukuman paling lama lima belas tahun penjara. ”

kunjungi juga srtv vidio : https://youtu.be/BFlgw9UhUOE

Reporter : Riyanto

Editor : BJ. Kusumo

Exit mobile version