srtv.co.id Nganjuk | Tipu petani Bawang merah pemuda asal Ngawi di bekuk polres nganjuk korban berhasil di tipu senilai Rp 2,5 miliar namun tak dibayar, Lasmidi (33) warga RT 03/RW 02 Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi digerebek Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di rumah kos.
Penggerebekan ini berkat laporan Moh. Slamet (43) warga RT 03/RW 01 Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ke Polsek Sukomoro pada 26 Oktober 2019, yang telah ditipu oleh pelaku.
“Modus Tersangka ini membeli bawang merah milik korban senilai Rp 3 miliar. Namun setelah dikirim, tersangka berniat menipu dengan tidak membayar,” jelas AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk, Selasa (19/11/2019).
Dijelaskan, selain Moh. Slamet, ada sekitar 35 pedagang bawang merah yang diduga dirugikan oleh tersangka. Namun sesuai penyelidikan, baru satu korban yang dapat diungkap. “Tersangka ini bisnis bawang merah sejak 2008,” papar Handono.
Hasil penyidik, tersangka berdalih, tidak dibayarkannya uang pembelian bawang merah itu lantaran dirinya merugi. “Namun setelah kami selidiki, uang tersebut diduga dibelikan rumah, mobil, sepeda motor, dan perabotan lainnya,” papar Kapolres Nganjuk.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka saat digerebek di kostel kamar C5 Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada Jum’at (15/11/2019), yakni sebuah mesin cuci, 3 set sound sistem, uang Rp 80 juta, 1 unit sepeda motor scoopy, 2 unit mobil.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 379 a KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkas Handono.
Reporter : Sofa
Editor : BJ. Kusumo