HUKUM  

Takterima Putusan Hakim Kuasa Hukum Boss Garam Nyatakan Pikir – Pikir – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Pasca putusan majelis hakim terkait sengketa merek yang disidangkan di pengadilan negeri nganjuk kuasa hukum Tergugat angkat bicara terkait kasus sengketa merek produk garam. Dan memastikan akan melakukan Pikir – Pikir banding terhadap putusan pengadilan negeri nganjuk.

Mohammad Muchsin, SH kuasa hukum mengatakan “Menurut Bahwa menurut pandangan kami Majelis Hakim PN Nganjuk mengesampingkan sejumlah fakta persidangan, seperti keterangan para saksi yang merupakan karyawan terdakwa yang mengatakan mereka sebelumnya tidak pernah tahu kalau ada merek ‘Daun’ milik PT Unichemcandi Indonesia, dan keterangan terdakwa di persidangan juga mengatakan bahwa membuat merek ‘Pucuk Daun’ bukan karena ingin meniru merek ‘Daun’ kerena sebelumnya tidak tahu ada merek ‘Daun’ milik PT Unichemcandi, tapi karena ingin menghidupkan kembali merek yang sebelumnya dipakai oleh almarhum bapak mertua terdakwa. Jadi tidak ada niat dan itikad buruk Terdakwa untuk meniru dan mendompleng merek ‘Daun’”. jelasnya.

Masih menurut Muchsin “Bahwa dalam fakta persidangan juga jelas terungkap merek ‘Daun’ dan merek ‘Pucuk Daun’ terdapat banyak perbedaan. Sesuai dengan keterangan ahli di persidangan yang dibandingkan adalah merek dalam sertipikat, bukan merek pada kemasan”. paparnya.

Bacajuga  Dua pengedar Sabu Ditumpas Rajawali 19 - srtv.co.id

Dipaparkan kuasa hukum “Saat dipersandingkan kedua merek sesuai dengan di sertipikat dipersandingkan, sebagaimana penilaian ahli merek daari Undip Semarang Prof. Dr. Kholish Roisah, SH, MH secara garis besar sebagai berikut “Antara ‘ Daun’ dan ‘Pucuk Daun’ sangat berbeda dari jumlah kata dan bunyi saat diucapkan. Gambar lukisan daun juga berbeda, Pucuk Daun ada tiga daun, sementara Daun hanya ada satu daun. Warna daun pun berbeda, pucuk daun berwarna hijau tua, sementara daun berwarna hijau tosca/ agaak pudar. Tulisan DAUN berbeda font”. Jelasnya.

Masih menurut kuasa Hukum “Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan TIDAK ADA UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA, sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat 2 UU merek tahun 20/2016”. Terangnya.

Dipaparkan Kuasa Hukum “Bahwa sesuai Undang-undanga Merek yang paling kompeten menilai adanya Unsur Pesamaan Pada Pokoknya adalah pemeriksa merek di Direktorat Merek Ditjen KI Kemenkumham, lalu Komisi banding Merek, Pengadilan Niaga, hingga Mahkamah Agung. Hingga kini proses sengketa mereka antara merek ‘Daun’ dan ‘Pucuk Daun’ secara pedata masih berjalan dan belum ada putusan yang inkracht. Unsur adanya Persamaa Pada Pokoknya atau tidak masih diuji pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian seharusnya Majelis hakim mengesampingkan dahulu perkara aquo di PN Nganjuk, karena sengketa merek di Perdata masih berlangsung. Bagaimana jadinya Jika di Mahkamah Agung dalam kasus perdatanya Sdr. Rudi Mulyanto dimenangkan dan berhak atas merek Pucuk Daun, sementara Rudi Mulyanto juga dipenjara 4 bulan”. Terangnya.

Bacajuga  Kang Marhaen Plt Bupati Nganjuk | Secepatnya Korban Tanah Longsor Dapat Rumah Layak Huni

Imbuh kuasa hukum “Atas putusan Majelis Hakim PN Nganjuk tersebut, di persidangan kami menyatakan pikir-pikir. Selama 7 hari ke depan akan mempersiapkan segala sesuatunya jika memang klien kami memutuskan untuk banding”. Tutup Mohammad Muchsin, SH kuasa hukum.

Seperti di beritakan srtv.co.id sebelumnya, PT Unichem Candi Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi garam kemasan merk ‘Daun’ asal Sidoarjo. Pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Nganjuk kepada Rudy Mulyanto, pengusaha UKM asal Pati, yang dianggap ‘mendompleng’ produk garam kemasan milik PT Unichem Candi Indonesia, yang dijualnya diwilayah Nganjuk.

Setelah dilakukan beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang dipimpin oleh Sugiyo Mulyoto,SH.,MH mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Unichem Candi Indonesia selaku pihak Penggugat.

Bacajuga  Muscab ISHARI NU Cabang Nganjuk - srtv.co.id

Ketua majelis hakim Sugiyo Mulyoto,SH.,MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk ini, membacakan putusan perkara pidana Nomor:150/Pid.B/2019/PN.Njk dengan amar putusan menjatuhi hukuman 4 (empat) bulan pidana penjara kepada tergugat atau terdakwa Rudy Mulyanto, pemilik UD Gajah Duduk asal Pati Jawa Tengah ini.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : DJ Rafli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *